Tim Buser Naga Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gadaikan Barang Curian Untuk Beli Sabu

SinergiBabel.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 lalu, sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/350/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/Polda Babel tertanggal 11 Juli 2025.

Korban, seorang pelajar asal Bangka Tengah berinisial AXX, melaporkan kehilangan tiga unit handphone miliknya, yakni VIVO Y12 warna merah ITEL warna biru Redmi 10 5G warna hijau

Ketiga ponsel tersebut dicuri saat sedang dicas di dalam kamar rumahnya yang dalam keadaan kosong. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.800.000,-.

Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Alhadi alias Adi Usia 30 tahun Alamat: Gang Puyu Raya, Kampak, Pangkalpinang

Pelaku sebelumnya telah diamankan dalam perkara Curat (pencurian burung) berdasarkan LP/B/273/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025.

Saat dilakukan interogasi oleh Tim Buser Naga, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian tiga ponsel tersebut. Ia mengungkap bahwa saat melintasi rumah korban di Kacang Pedang, ia melihat rumah dalam keadaan sepi dan pintu terbuka. Pelaku pun masuk ke dalam, menuju kamar, dan membawa kabur tiga unit handphone.

Dua minggu setelah kejadian, pelaku menggadaikan hasil curiannya HP Redmi 10 5G digadaikan seharga Rp450.000,- di konter Budi HP ITEL digadaikan di daerah Kampung Keramat sebesar Rp250.000,- HP VIVO Y12 digadaikan di Jalan Gajah Mada seharga Rp250.000,-

Total uang yang diperoleh sebesar Rp950.000,-, yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, serta kebutuhan sehari – hari.

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit handphone Redmi 10 5G warna hijau, 1 unit handphone ITEL warna biru ,1 unit handphone VIVO Y12 warna merah.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di Pangkalpinang. Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kerja keras jajaran Satreskrim, khususnya Unit Jatanras Buser Naga dalam menekan angka kejahatan,” tegas Kapolresta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.