Coffe Morning Bersama Awak Media, Ini Yang Disampaikan EM Osykar

SinergiBabel.Com – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap beberapa tahapan pemilu yang meliputi pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan anggota DPD RI dan anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Babel EM Osykar didampingi Komisioner Divisi SDMO pendidikan dan pelatihan Jafri saat kegiatan coffe morning bersama awak media di halaman kantor Bawaslu Babel,Selasa (27/6)).

EM Osykar mengatakan terhadap progress hasil pengawasan tersebut disampaikan beberapa hal seperti pengawasan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Babel.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, kendala yang kami hadapi, tidak mendapatkan akses SILON DPD RI maupun DPRD Provinsi begitu juga dengan pengawasan di kabupaten/kota, sehingga tidak dapat leluasa memantau perkembangan melalui SILON,”ujarnya.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dikatakan EM Osykar, menggunakan metode pengawasan secara manual dengan membagi tugas melalui jadwal piket di kantor KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Propinsi Babel melaksanakan tahapan verikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, yang meneliti hal-hal Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan Kegandaan pencalonan,”jelasnya.

Adapun hasil pelaksanaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kabupaten Belitung pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 telah di bacakan putusan Bawaslu Provinsi Babel atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dengan amar putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrtif pemilu sehingga di berikan teguran.

“Kedua di Kabuoaten Bangka Barat
pada hari jumat, 23 Juni 2023 telah di bacakan putusan Bawaslu Provinsi Babel atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dengan amar putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,sehingga juga di berikan teguran,”ungkapnya.

Ketua Bawaslu Babel inipun menyatakan Berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

” Tentu juga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan dengan mengedepankan prinsip koordinasi dan sinergisitas antar lembaga penyelenggara Pemilu dan calon peserta pemilu, insan pers/media dan instansi terkait,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.