Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis
SinergiBabel.Com – Penjabat (PJ) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (05/05/25).

Pj Walikota Unu Ibnudin menyampaikan ketiga Raperda tersebut dinilai penting sebagai upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Adapun rincian dari masing-masing Raperda yang dibahas adalah sebagai berikut:

- Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
Merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Raperda ini bertujuan memperjelas ketentuan umum dan teknis terkait kewenangan serta tugas PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan peraturan daerah. - Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, merupakan implementasi untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan reklame di kota. Tujuannya adalah agar tata ruang dan estetika kota dapat lebih terjaga, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.
- Raperda tentang Pangkalpinang Smart City, merupakan implementasi untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota modern berbasis teknologi,
Raperda ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan inisiatif smart city. Diharapkan, regulasi ini akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, efisiensi pelayanan publik, dan daya saing kota.

“Atas penyampaian dan penjelasan 3 (tiga) Raperda rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang pada hari ini besar harapan kami kitanya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan terhormat bersama sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.