Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta Terima Audience PHRI Bahas Inpres No 1 Tahun 2025

SinergiBabel.Com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima audiensi Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel yang keberatan dengan adanya Inpres no 1 tahun 2025 serta adanya surat edaran Pj Gubernur Provinsi Babel.
Isi Intruksi Pressiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tersebut tentang pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, percetakan, publikasi dan seminar FGD.

Tetapi di Surat Edaran Pj Gubernur Provinsi Babel Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025 yang berisi menghapus belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan di ruang rapat milik pemerintah atau melaksanakan virtual meeting.

Audensi PHRI Babel tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Edi Nasapta beserta anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol dan Maryam, di ruang Pansus DPRD Babel,Jumat (21/02).

Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan berdasarkan Surat Edaran Pj Gubernur Babel tersebut bisa direvisi karena Inpresnya tidak menyatakan untuk menghapus tetapi membatasi.

“Artinya kita mengefisiensi yaitu membatasi bukan menghapus. Nanti kita minta Pj Gubernur Babel untuk merevisi surat edaran yang disampaikannya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Edi menyebutkan. sebelum diedarkan diharapkan Pj Gubernur dapat memeriksa lagi apakah ada yang tidak sesuai dengan Inpres yang disampaikan oleh Presiden.

“Seperti yang kita bahas dalam audensi dengan PHRI mengenai hotel, dan itu tidak ada Inpres sama sekali menyatakan untuk menghapus tetapi hanya membatasi, jadi efisiensi itu bukan berarti harus Nol kan anggaran,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.