KPU Babel Pastikan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025
SinergiBabel.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Konferensi Pers Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Persiapan Pemilihan Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan perlu diketahui bahwa pada Pilkada serentak kemarin khususnya di Provinsi Kepulauan Babel itu ada tiga daerah yang memiliki Pasangan Calon (Paslon) Tunggal.
Tiga daerah tersebut yaitu KPU Kabupaten Bangka, KPU Kabupaten Bangka Selatan dan KPU Kota Pangkalpinang. Dari tiga daerah tersebut ada dua daerah yang akan tetap melaksanakan Pilkada ulang yaitu KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.
“Hal ini dikarenakan pada Pilkada serentak kemarin Paslon tunggal kalah, sehingga Kolom kosong yang menang,” ucap Husin kepada rekan-rekan media, Jumat (14/02/2025).
“Kemudian pelaksanaan Pilkada ulang sudah ditetapkan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” tambahnya.
Ia juga mejelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak melaksanakan hanya sebagai pengendali, tetapi yang menjadi tanggung jawab melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.
Kemudian terkait pelaksanaannya, ia menyebut baik KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang sudah dilakukan persiapan terkait regulasi, program-program dan juga perencanaan anggarannya.
“Namun yang menjadi persoalannya sekarang ini yaitu terkait anggarannya, apakah dana tersebut ada atau tidak,” pungkasnya.