Aktivitas Penambangan Ilegal Kembali Marak di Kampung Jalan Laut dan Nelayan I
SinergiBabel.Com – Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di Kampung Jalan Laut dan Nelayan I, Sungailiat, Bangka dan terkesan seperti kebal akan hukum. Tampak terlihat di lapangan pada Selasa (14/1/2025) sore ada sebanyak puluhan ponton yang sedang memporakporandakan area yang berada di sepanjang alur jalur lintasan perahu nelayan menuju Nelayan I dan II.
Melihat kondisi seperti ini, Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ibnu Indro Wasisto menegaskan bahwa apabila penambangan ilegal itu terus dilakukan maka akan berdampak pada hajat para nelayan. Pasalnya, area yang ditambang tersebut merupakan jalur lintasan keluar masuk kapal nelayan dan hutan bakau.
“Beberapa minggu yang lalu, kami mendapatkan aduan dari nelayan, mereka mengeluhkan adanya aktivitas tambang ponton rajuk di wilayah tersebut. Oleh sebab itu saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk kiranya mengambil tindakan tegas,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).
Dan hal ini diperparah lagi kata dia, informasi yang berhasil didapatkan, apabila aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton rajuk tersebut bisa berjalan karena disinyalir kuat dikendalikan oleh salah satu anggota TNI.
“Beberapa minggu yang lalu di lokasi tersebut sudah dilakukan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas oleh Polair Polres Bangka. Namun selang beberapa hari lagi, aktivitas tambang kembali berjalan. Saya melihat mereka ini seperti kebal hukum,” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa ini, ia menilai karena lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para nelayan.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon pada hari Jumat (10/1/2025) malam yang lalu, menyebutkan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangka agar segera melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Perlu diketahui bahwa wilayah jalan laut dan nelayan yang digarap penambangan ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai zona budidaya perikanan, sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang rencana zonasi pulau pulau kecil.
Bahkan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Bangka tahun 2020, yang kala itu dijabat Andi Hudirman, Kampung Natak Nelayan 1 Sungailiat yang dekat dengan aktifitas penambangan, masuk ke dalam program pembangunan skala kawasan yang dibangun oleh pemerintah pusat guna menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.
Pasalnya, lokasi yang terpampang plang larangan untuk tidak melakukan aktifitas penambangan oleh pihak kepolisian, terkesan tidak diindahkan oleh para penambang.