Makna Hukum Progresif Saat Study Magister Hukum di UBB
SinergiBabel.Com – Lulusan Magister Hukum Universitas Bangka Belitung Suwanto Kahir memaknai mekanisme penegakkan hukum progresif merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.
Menurutnya tujuan hukum atau cita hukum memulai nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan.
“Secara konsepsional inti dari arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup,” jelas Suwanto dalam rilisnya.
Pemaknaan konseptual hukum progresif ini dijelaskannya bisa didapatkan dalam proses perkuliahan di Fakultas Hukum Magister Universitas Bangka Belitung. Selama menjalankan proses perkuliahan di Magister Hukum Univeritas Bangka Belitung, dijelaskannya kita dapat memaknai hukum progresif dengan cara pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum.
“Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Ideal tersebut dilakukan dengan aktivitas yang berkesinambungan antara merobohkan hukum yang mengganjal dan menghambat perkembangan untuk membangun yang lebih baik,” ucap lulusan Magister Hukum UBB ini.
Lulusan Magister Hukum Universitas Bangka Belitung ini juga menjelaskan pentingnya managemen waktu dalam menjalan study magister hukum di Univeritas Bangka Belitung. Selama kurang lebih dua tahun ia melewati satu tahapan perkuliahan. Ia berharap yang belum yudisium agar dapat segera menyusul sehingga nantinya kita dapat di wisuda secara bersama-sama sesuai dengan ekspektasi masing – masing.