2 Komisioner KPU Pangkalpinang Tolak Penetapan PPS, Ada Apa ?
SinergiBabel.Com – Margarita Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan ADM membenarkan bahwa dua Komisioner KPU Kota Pangkalpinang menolak menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi PPS Pilkada 2024.
Menurutnya sesuai dengan surat keputusan KPU 476, setiap tahapan seleksi PPK maupun PPS itu ada tahapan yang namanya tanggapan masyarakat.
Pada tahapan seleksi PPS ini, kami tidak menerima tanggapan masyarakat secara tertulis hanya secara lisan saja.
“Berbeda dengan seleksi PPK kemarin, Kami mendapatkan dua tanggapan masyarakat secara tertulis,” ucap Margarita, Minggu (26/05/2024).
Margarita juga menjelaskan bahwa pada saat rapat pleno baru ada tanggapan masyarakat secara lisan dari PPK yang disampaikan oleh Ridho Istira (Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Hukum Dan Pengawasan).
Waktu itu kami pleno internal berempat dan disitu dijelaskan bahwa calon anggota PPS atas nama Endar Riswandie mempunyai catatan khusus yaitu pernah diberhentikan sebagai anggota Pantarlih pada Pemilu 2024.
“Kami juga sudah mewanti-wanti agar yang bersangkutan tidak masuk dan terpilih sebagai calon anggota PPS Pilkada 2024,” ungkapnya.
Tetapi pada tanggal 25 Mei 2024 pada saat Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kota Pangkalpinang Tahun 2024, nama yang bersangkutan masuk dan terpilih sebagai anggota PPS.
Itu diluar kuasa kami, karena dari awal saya sudah memastikan agar nama tersebut tidak masuk, karena terkait dengan persyaratan pada poin 5.
Poin 5 tersebut tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu.
“Saya dengan Ridho tidak tandatangan karena memang dari awal kami sudah mewanti wanti bahwa nama yang bersangkutan mempunyai catatan khusus,” tambahnya.
Kemudian ia juga mengatakan pada tanggal 25 Mei 2024 baru ada masuk tanggapan masyarakat secara tertulis ke KPU Kota Pangkalpinang pada saat pengumuman sudah ditetapkan.
“Kalau pun nantinya itu akan dilaporkan ke DKPP, kami akan hadapi dengan kajian yuridisnya,” ujarnya.