Kuasa Hukum Lidia Nani Ajukan Gugatan Perdata kepada Marinah alias Aying
SinergiBabel.Com – Pengacara Ahda Muttaqin sebagai Kuasa Hukum Ibu Lidia Nani, mengadakan konferensi Press klarifikasi serta hak jawab klien lbu Lidia Nani, terhadap pemberitaan yang telah
viral dalam beberapa hari ini terkait klien kami diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada Saudara Marinah alias Aying, adalah tidak benar, karena berdasarkan fakta dan bukti yang di miliki malahan lbu Lidia Nani telah kelebihan bayar ke saudara Marinah alias Aying yakni sebesar Rp 1.153.180.000,-.
Pengacara Ahda Muttaqin menyampaikan perlu kami jelaskan kalau permasalahan Klien kami dengan saudara Marinah alias Aying adalah permasalahan Pinjam Meminjam uang yang terjadi pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. Selama periode tahun 2020 antara Klien kami dengan saudara Marinah alias Aying telah terjadi transaksi transfer uang dari Klien kami ke saudara Marinah alias Aying sebesar Rp 7.348.480.000,- sedangkan uang
yang ditranfer Saudara Marinah alias Aying hanya sebesar Rp 6.195.300.000,-.
“Jadi terhadap Laporan saudara Marinah alias Aying yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.500.000.000,- versi Berita Bangka Pos hari kamis, tanggal 14 Maret 2024 merupakan hal yang mengada – ada dan ingin memeras Klien Kami. Karena berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki malahan Klien kami yang telah kelebihan bayar ke saudara Marinah alias Aying yakni sebesar Rp 1.153.180.000,-,” jelasnya. Rabu (20/03/24).
Ia menambahkan, terhadap perkara pidana yang saat ini berproses di Polda Babel kami selaku kuasa hukum lbu Lidia Nani
sudah mengirim surat permohonan penghentian proses pidana yang sedang berjalan karena kami sedang mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Sungailiat dengan Registrasi Perkara Nomor : 15/Pdt.G/2024/PN.Sgl tanggal 19 Maret 2024.
“Gugatan perdata tersebut kami tempuh untuk mengetahui apakah saudara Marinah alias Aying memang benar mengalami kerugian sebagaimana Laporannya di Polda Babel atau memang Klien kami yang telah kelebihan bayar dan ada hak klien kami terhadap kelebihan bayar tersebut,” ujarnya.
Juga terkait pemberitaan yang mengaitkan suami Klien kami selaku Kepala Dinas di Pemkot Pangkalpinang merupakan di luar subtansi perkara yang telah di laporkan di Polda Babel dan hal ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik terhadap suami Klien kami.
“Jadi apa yang dilakukan oleh saudara marinah alias Aying, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan balik yang bersangkutan, baik atas dugaan tindak pidana pemerasan maupun pencemaran nama baik,” pungkasnya.