Bawaslu Babel Dan Jajaran Temukan 1171 Pelanggaran APK

SinergiBabel.Com – Selama 17 hari masa kampanye hingga tanggal 13 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan 1171 Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.Hal ini seperti yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Babel Sahirin di kantor Bawaslu Babel, Jumat (15/12/23).

“Yang paling banyak di Kota
Pangkalpinang 363 Apk, Bangka 291,Bangka Barat 144,Bangka Selatan 42,Bangka Tengah 253,Belitung 5 dan Belitung Timur 73,”katanya.

Sahirin memastikan sebanyak 1171 APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut ditindaklanjuti dengan
metode penertiban mandiri oleh Peserta Pemilu terkait, paling lambat tiga hari.

“Apabila APK yang diduga melanggar tidak ditertibkan secara mandiri
maka Bawaslu dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan menertibkan APK yang melanggar ketentuan,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Sahirin Pengawas Pemilu juga melakukan mediasi terhadap sengketa antar
peserta pemilu (PASP) terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota
Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) kejadian.

“Jadi awalnya Pengawas Pemilu mendapatkan informasi dugaan pelanggaran dari calon
legislative maupun masyarakat sebanyak 10 kasus berupa perusakan APK, pemasangan APK tanpa izin dan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan
pembagian sembako. Informasi awal dugaan pelanggaran yang ditelusuri oleh
pengawas pemilu diperoleh dari layanan hotline, dan pesan whatsapp,”ungkapnya.

Sahirin juga menuturkan hasil pengawasan Bawaslu Babel selama masa kampanye pemilu 2024 menemukan 1 kasus dugaan Netralitas ASN yang medeklarasikan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon Presiden di media sosial pribadinya.

“Jadi kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme penelusuran penanganan pelanggaran,”jelasnya.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel ini juga kembali mengingatkan bahwa alat peraga Kampanye Pemilu tidak boleh
dipasang pada tempat umum yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum tersebut,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.