PPK dan PPS Kecamatan Rangkui Kelurahan Asam Sosialisasi DPTb di Asrama Kodim
SinergiBabel.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkui dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Asam, Sosialisasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut diadakan di Asrama Kodim dan dihadiri oleh Lurah Kelurahan Asam, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Sabtu sore (28/10/2023).
Dhyka Agus Purnama selaku Ketua PPK mengatakan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dikatakannya Ada tiga kategori daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk DPTb syarat pindah memilihnya adalah sebagai berikut;
- Bertugas ditempat lain;
- Rawat inap / mendampingi pasien rawat inap;
- Bencana alam;
- Menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana;
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Bekerja di luar domisili;
- Menjalani tugas belajar atau kuliah diluar daerah; serta
- Pindah domisili.
“Jadi silakan bagi yang mau mengurus DPTb datang langsung ke kelurahan atau ke kecamatan langsung,” ucapnya
“Kemudian persyaratan diatas bisa diakomodir hingga
H-30 atau sampai tanggal 15 Januari 2024 mendatang,” tambahnya.
Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat sebelum tahapan DPTb ini berakhir, silakan bagi yang sudah pindah domisili secara administrasi melaporkan ke Kelurahan Asam atau Ke Kecamatan Rangkui.
“Kami siap melayani dengan syarat membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK asli,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Rahayu selaku Ketua PPS Asam menegaskan bahwa pemilu serentak 2024 nanti tidak bisa menggunakan hak pilih nya dengan membawa KTP.
Karena kalau tidak terdata dalam DPT dan tidak melaporkan dalam DPTb dipastikan tidak bisa memcoblos pada saat pemilu 2024 nanti.
“Pemilu 2024 tidak bisa lagi mencoblos dengan membawa KTP, jika tidak terdata di DPT dan DPTb, maka dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Tri Rahayu.
Jadi mohon kepada Bapak/Ibu agar segera melaporkan ke kami PPS Kelurahan Asam, agar bisa kami masukan ke dalam DPTb sehingga Bapak/Ibu tidak kehilangan hak pilihnya.
“Silakan datang langsung ke kantor lurah asam, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Tri Rahayu juga menjelaskan bahwa kami PPS Asam setiap hari senin sampai dengan jum’at standby di kantor lurah asam dari jam 08.00 sampai 16.00.
“Untuk PPS Asam ada 3 orang, jadi silakan datang ke kantor lurah asam, kami akan siap melayaninya,” ujarnya
Berikut Nama-Nama PPS Kelurahan Asam;
- Tri Rahayu.
- Fahrudin.
- Siska Sari.