Sejak Molen Jadi Wako, PAD Kota Pangkalpinang Capai 200 Miliar Lebih
SinergiBabel.Com – Walikota Pangkalpinang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti didampingi Kepala Bappeda & Litbang Daerah Kota Pangkalpinang Yan Rizana, S.T., M.Si membuka acara Pembangunan Infrastruktur Melalui Skema Kemitraan Publik Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digelar oleh Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur (PPMPI) Bappeda & Litbang Daerah Kota Pangkalpinang di Hotel Grand Safran Pangkalpinang, Kamis (26/10/23).
Turut pula hadir dalam kegiatan ini, diantaranya narasumber Edih Mulyadi selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridha Novrizal Team Leader Divisi Pengembangan Proyek PT. Sarana Multi Infrastruktur, Kepala Dinas DPMPTSP & Naker Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkalpinang David Oktaviandi.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan BPPW Babel, perwakilan BTN, perwakilan BRI, perwakilan Bank Mandiri, perwakilan UBB, perwakilan Universitas Pertiba, perwakilan BPJN Babel, perwakilan BSB Pangkalpinang, perwakilan UKPBJ, perwakilan BWS Babel serta perwakilan dari OPD se- Kota Pangkalpinang.
Akhmad Subekti mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang sejak tampuk kepemimpinan Walikota Pangkalpinang dipimpin oleh Maulan Aklil pada 2018 silam hingga 2023 ini semakin membaik.
“Alhamdulillah sejak Pak Molen masuk jadi Walikota, PAD kita bisa naik signifikan. Awalnya 167 miliar, sekarang 200 miliar lebih,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan pihak swasta untuk ikut berperan serta membantu dalam pembangunan infrastruktur di Kota Pangkalpinang.
Sementara, Kepala Bappeda & Litbang Daerah Kota Pangkalpinang Yan Rizana, S.T., M.Si menjelaskan bahwa dana yang cukup besar dibutuhkan untuk bisa membangun infrastruktur di Kota Pangkalpinang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Yan meyakini , salah satunya melalui Skema Kemitraan Publik Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Disisi lain, Kakanwil DJPb Babel dalam materinya memaparkan tentang Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 63 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.05/2020 & Pembiayaan Utang Daerah yang salah satunya melalui Investasi Pemerintah.
“Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,” papar Edih Mulyadi.
Tak hanya itu, Team Leader Divisi Pengembangan Proyek PT. SMI juga dalam materinya menambahkan bahwa PT. SMI mengemban tugas mendukung agenda Pemerintah dalam percepatan pembangunan melalui kerjasama dengan badan usaha maupun lembaga keuangan multilateral, termasuk di dalamnya proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
PT SMI juga mendapatkan mandat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 66/2007 jo PP No. 75/2008 jo. PP No.53/2020 sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.