DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

SinergiBabel.Com– Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Raperda Usulan Bupati Bangka Dan Pengembalian Raperda, di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka. Senin (31/07/23).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022, menyatakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 dinyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Berdasarkan surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengharapkan Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bangka.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengesahan terhadap dua Raperda yang berasal dari Bupati Bangka, mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bangunan Gedung dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor satu tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2022 – 2042.

Sedangkan Agenda terakhir Rapat Paripurna yaitu pengembalian terhadap Raperda dengan judul Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Bupati Bangka, Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bangka dan segenap anggota Dewan atas segala kinerja dan kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tersebut, sehingga secara Legal Formil dan Legal Materiil dapat diberlakukan sebagai Perda Pemeeintah Kabupaten Bangka.

“Penetapan ketiga raperda melalui paripurna pada hari ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi dan fasilitasi yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung, dengan harapan proses tersebut dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga keberadaan peraturan daerah tersebut dapat segera menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Bangka,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.